loading...
Saturday, March 07, 2009

March 07, 2009
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
A. Pengertian Asal Mula Pancasila
Terbentuknya Pancasila melalui proses yang cukup panjangdalam sejarah bangsa indonesia. Secara kausalitas Pancasila sebelum disyahkan menjadi dasar filsafat negara nilai – nilainya telah ada dan berasal dari bangsa indonesia sendiri yang berupa nilai adat istiadat, kebudayaan dan nilai – nilai religius. Kemudian secara musyawarah berdasarkan moral yang luhur para pendiri negara merumuskan nilai – nilai tersebut.Antara lain dalam sidang – sidang BPUPKI pertama, Sidang Panitia Sembilanyang kemudian menghasilkan Piagam Jakarta. Kemudian dibahas lagi dalam sidang BPUPKI kedua. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI Pancasila sebagai calon dasar filsafat negara dibahas serta disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disyahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia
B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila
1. Pancasila sebagai pandangan hidup
Nilai – nilai luhur adalah merupakan suatu tolak ukur kebaikan yang berkenaan dengan hal – hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia. Pandangan hidup yang terdiri atas kesatuan rangkaian nilai- nilai luhur adalah suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai – nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat. Dengan demikian pandangan hidup Pancasila bagi bangsa indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tersebut harus merupakan asas pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman. Pancasila merupakan cita – cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi bangsa untuk berperilaku luhur dalam kehidupan sehari – hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Pancasila sebagai dasar negara republik indonesia
a. Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum indonesia. Dengan demikian Pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum indonesia yang dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran. 
b. Meliputi suasana kebatinan dari undang – undang dasar 1945
c. Mewujudkan cita – cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukun dasar tertulis maupun tidak tertulis)
d. Mengandung norma yang mengharuskan Undang – Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain- lain penyelenggara negara.
e. Merupakan sumber semagat bagi Undang- Undang Dasar 1945, bagi penyelemggara negara, para pelaksana pemerintahan.
3. Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara indonesia
Pengertian ideologi secara umum dapat dikatakan sebagai kumpulan gagasan – gagasan, ide – ide, keyakinan – keyakinan, kepercayaan – kepercayaan, yang menyeluruh dan sistematis yang menyangkut : bidang politik, bidang kebudayaan, bidang sosial, bidang keagamaan.Ideologi sebagai suatu sistem pemikiran, maka ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologo tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. 
C. Perbandingan Ideologi Pancasila dengan Paham Ideologi Besar Lainnya di Dunia
1. Paham Negara Pemersatu
Negara Persatuan adalah negara yang merupakan suatu kesatuan dan unsur – unsur yang membentuknya, yaitu rakyat, wilayah. Penjelmaan persatuan bangsa dan wilayah negara Indonesia tersebut disimpulkan dalam PP. No. 66 Tahun 1951, 17 Oktober dan diundangkan tanggal 28 Nopember 1951 dan termuat dalam lembaran Negara No. II/Tahun 1951 yaitu dengan lambang negara dan bangsa burung garuda Pancasila dengan selogan Bhinneka Tunggal Ika. 
2. Paham Negara Kebangsaan
Dalam upaya untuk merealisasikan harkat dan martabatnya secara sempurna maka manusia membentuk suatu persekutuan hidup dalam suatu wilayah tertentu serta memiliki suatu tujuan tertentu. 
3. Paham Negara integralistik
Pancasila sebagai asas kerokhanian bangsa dan negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu asas kebersamaan, kekeluargaan, serta religius. Dalam pengertian inilah Bangsa Indonesia dengan keanekaragamannya tersebut membentuk suatu kesatuan integral sebagai suatu bangsa yang merdeka.
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Setiap individu yang hidup dalam suatu bangsa adalah sebagai makhluk Tuhan maka bangsa dan negara sebagai totalitas yang integral adalah berketuhanan, demikian pula setiap warganya juga berKetuhanan yang Maha Esa.







































0 comments:

Post a Comment